Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum

 Penyusun : Ahmad Suyuti S



PLAGIARISME DALAM PERSPEKTIF 


Pada plagiarisme masuk dalam jenis dari tindak pidana hak cipta, atau apabila yang diplagiasi merupakan original creative expression, plagiator dianggap melanggar UU Hak Cipta. Ditambahkan oleh Henry Soelistyo bahwa pelanggaran hak cipta terjadi bila ciptaan yang diplagiat merupakan karya yang dilindungi hak cipta.
 
Sebaliknya, apabila karya yang diplagiat merupakan ciptaan public domain, plagiarisme yang dilakukan itu bukan merupakan tindakan pelanggaran hak cipta.
 
Lagi, apabila plagiator mendasarkan keuntungan ekonomi dari tindakan plagiasinya, ia dapat digugat ganti rugi secara perdata dan diancam dengan sanksi membayar ganti rugi (vide Pasal 1365 KUH Perdata).
 
Sementara itu, tipikor merupakan tindak pidana tersendiri yang unsur pokoknya secara melawan hukum melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; merugikan perekonomian negara (vide Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (vide Pasal 3 UU Tipikor).
 
Akan tetapi, dalam penanganan perkara tersebut dapat selalu berkaitan dan berpengaruh satu sama lainnya.
 
Ketiga rumpun dimaksud berjalannya tidak sejalan, satu sama lain dan berdiri sendiri, tetapi dalam aplikasi dapat saling terkait dan berpengaruh.
 
Tulisan ini menguraikan segala sesuatu tentang plagiarisme, khususnya yang terkait dengan pembajakan karya tulis seseorang, penguraian tentang ruang lingkup plagiarisme, pencegahan, penggunaan etika, penegakan hukum terkait dengan hak cipta dan sanksi bagi plagiator.
 
Perkembangan keadaan yang terkait dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi setiap harinya kian berubah, bertambah dan berkembang dengan pesat, tidak terkecuali termasuk informasi dan telekomunikasi.
 
Pemanfaatan kemajuan pengetahuan tersebut, apabila tidak diimbangi dengan berbagai upaya pencegahan, penegakan etika atau penegakan hukum HAKI, antara lain dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang berintegritas, jujur, tanggung jawab, adil, sikap menghindari perbuatan tidak terpuji juga diperlukan sikap kehati-hatian dengan tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
 
Asal kata plagiarisme adalah plagiat.
 
Artinya, melakukan penjiplakan atau peniruan atau pengambilan pendapat, karangan milik pihak lain atau orang lain tanpa seizin pemilik yang sah, dengan maksud seolah-olah sebagai hasil pendapat atau karangannya sendiri.
 
Plagiat bahasa latinnya plagiarus artinya penculik (kidnapper).
 
Mengutip pendapat Fred Muller dalam kamusnya Beknopt Latyns Nederlands Woordenboek, halaman 75, mengartikan orang yang melakukan plagiat sebagai plagiarus yang berarti mensenrover atau perampok manusia atau zielverkoper atau penjual nyawa manusia.
 
Fockema Andreae dalam bukunya Rechtgeleerd Handwoordenboek memberikan pengertian kata plagiat sebagai letterdievery yang diartikan sebagai pencurian karya tulis atau pencurian suatu ciptaan karya tulis dilindungi hukum hak cipta.
 
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan plagiat yaitu pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri. Sedangkan plagiator, orang yang mengambil karangan (pendapat dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dsb) sendiri.
 
Pembajakan ialah penggandaan ciptaan dan/atau produk terkait secara tidak langsung dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi (Pasal 1 butir 23 UU Nomor 28 Tahun 2014).
 
Penggunaan secara konvensional adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar (pasal 1 butir 24 UU Nomor 28 Tahun 2014).
 
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana hak cipta dan hak terkait berupa plagiasi atau pembajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi, pemerintah berwenang; melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran hak cipta dan hak terkait (vide Pasal 54 UU Nomor 28 Tahun 2014).
 
Tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh UU Hak Cipta yang baru merupakan delik aduan (klachtdelict); artinya aparat penegak hukum baru bisa bertindak untuk menegakan hukum hak cipta atas tindak pidana pembajakan atau plagiat yang dilakukan oleh pelaku, setelah adanya laporan atau pengaduan dari pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta atau dari orang yang dirugikan (Pasal 120 UU Nomor 28 Tahun 2014).


Plagiarisme dalam Perspektif Etika dan Hukum

https://images.app.goo.gl/4uL4JBgH18xhSiNG6

CONTOH PLAGIARISME 


  • * Membuat kutipan palsu untuk ide 'kredit' yang bukan milik Anda.
  • * Mengutip kata-kata seseorang tanpa mengakuinya.
  • * Menyalin atau membeli kertas penelitian / istilah dan mengubahnya sebagai milik Anda.

PLAGIARISME DALAM ETIKA


Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah tindakan menjiplak atau mengambil suatu pendapat, karangan ataupun karya milik orang lain. Plagiarisme sudah menjadi budaya bagi sebagian masyarakat, terutama dikalangan pelajar dan mahasiswa. Plagiarisme ini pun telah menjarah kehidupan sampai ke berbagai bidang-bidang lainnya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme dapat diambil contoh yaitu di dalam penulisan, dengan menjiplak atau mengambil tulisan orang lain secara mentah atau tanpa mencantumkan sumber dari tulisan yang diambil, dan tanpa memberikan suatu tanda jelas dengan tanpa menggunakan tanda kutip serta mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.

Tindakan plagiat yang menjiplak atau mengambil suatu pendapat, karangan ataupun karya milik orang lain yang kemudian dijadikan sebagai suatu pendapat dan karangannya sendiri dapat dianggap sebagai salah satu tindakan pidana.

Untuk mencegah dan mengatasi tindakan plagiat, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, "Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai". 

Dengan adanya peraturan ini diharapkan agar masyarakat luas dapat mengetahui dan memahami pedoman-pedoman yang ada sehingga tidak terjadi kecuranggan dalam bentuk plagiarisme.

PLAGIARISME DALAM HUKUM

Plagiarisme tidak saja merupakan pelanggaran etika dan moral, melainkan merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukum mulai dari pencabutan hak-hak tertentu seperti pencabutan gelar dan sejenisnya hingga ancaman hukum penjara termasuk denda dang anti rugi secara perdata.

YAH...Kurang lebih itu saja yang bisa saya informasikan sekian dari saya semoga membantu dan bermanfaat, Terima Kasih.

Daftar Pustaka: 


Pramono, widyo. 2015. Plagiarisme dalam perspektif etika dan hukum https://www.medcom.id/pilar/kolom/5b2lZr4K-plagiarisme-dalam-perspektif-etika-dan-hukum#:~:text=Plagiarisme%20ditinjau%20dari%20segi%20moral,tegas%20dan%20jelas%20tentang%20sumber diakses pada tanggal 01 maret 2021 pukul 08:18

Ariska, Ovi. 2018. Plagiarisme dalam melanggar nilai etika https://www.kompasiana.com/oviariska7486/5b3594b9dd0fa8556e0430c2/plagiarisme-melanggar-nilai-etika#:~:text=Plagiarisme%20adalah%20suatu%20tindakan%20tercela,melanggar%20nilai%2Dnilai%20dan%20norma. Diakses pada tanggal 03 maret 2021 pukul 08:47




Postingan Populer